
Teller
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Penempatan
Jl. Jend. A.Yani 13, Komp. RS Muhammadiyah, Ulu, Sumatera Selatan, 30263
Jl. Nusa Indah Raya Blok 40 No. 15, Perumnas Klender, Pondok Kopi, Duren Sawit, RT.12/RW.3, Malaka Jaya, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13460
Jl. Sisingamangaraja, YPI Al Azhar, Kebayoran Baru, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12120
Jl. Prof. DR. Satrio No.Kav. 18, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12940
Jl. Andi Djemma No.53, Amasangan, Kec. Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, 91911
Jalan Pangeran Antasari RT.03, Arut Selatan, Baru, Kec. Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 74111
Komp. Pesantren Darunnajah Jl. Ululjami Raya Rt.001/004 no 86 , Pesanggrahan Jaksel, 12230
Jl. Iskandar Muda No.121, Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, 20119
Jl. Ahmad Yani No. 1-2, Gampong Jawa, Kota Langsa, Aceh 24375, 24375
Deskripsi
- Melayani penarikan, transfer dan penyetoran uang dari pelanggan.
- Melakukan pemeriksaan kas dan menghitung transaksi harian menggunakan komputer, kalkulator, atau mesin penghitung.
- Menerima cek dan uang tunai untuk deposit, memverifikasi jumlah, dan periksa keakuratan slip setoran.
- Periksa cek untuk dukungan dan untuk memverifikasi informasi lain seperti tanggal, nama Bank, identifikasi orang yang menerima pembayaran dan legalitas dokumen.
- Memasukkan transaksi nasabah ke dalam komputer untuk mencatat transaksi dan mengeluarkan tanda terima yang dihasilkan komputer.
- Membantu dan melayani pelanggan terkait transaksi keuangan
- Mengidentifikasi kesalahan transaksi ketika debit dan kredit tidak seimbang.
- Memproses transaksi seperti deposito, kontribusi rencana tabungan pensiun, transaksi teller otomatis, dan deposit email.
- Menerima hipotek, pinjaman, atau pembayaran tagihan utilitas publik, verifikasi tanggal pembayaran dan hutang.
- Menyelesaikan masalah atau perbedaan mengenai rekening nasabah.
Kualifikasi
- Pria/Wanita berusia maksimum 23 tahun
- Berpenampilan menarik
- Pendidikan SMA/SMK/MA atau maksimal D3
- Tinggi badan pria min 160cm dan wanita 155cm
- Memiliki skill service oriented yang tinggi
Lain-lain
- Uang Saku
- Tunjangan Transport
- Tunjangan Frontliner
- BPJS (Kesehatan, JKK, JKM)
- THR, Beasiswa
- Lingkungan kerja Islami, program training yang komprehensif, dan berkesempatan mengikuti program development lainnya.
Tentang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) (“BMI”, “Bank”) merupakan bank pertama di Indonesia yang menggunakan konsep perbankan secara Syariah. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 1 November 1991 Masehi atau 24 Rabiul Akhir 1412 Hijriah, dibuat dihadapan Yudo Paripurno, SH, Notaris, di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-2413.HT.01.01 tahun 1992 tanggal 21 Maret 1992 dan telah didaftarkan pada kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 Maret 1992 di bawah No. 970/1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34 tanggal 28 April 1992 tambahan No. 1919A.
Anggaran Dasar Bank telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir perubahan Anggaran Dasar yang dirumuskan pada Akta No. 21 tanggal 9 Desember 2022 dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H. M.Kn, dan pemberitahuan atas perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 14 Desember 2022 No. AHU-AH.01.03-0326274.
BMI didirikan atas gagasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia. Perseroan mulai beroperasi tanggal 1 Mei 1992/27 Syawal 1412 H dan tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai hari lahir Perseroan. Perseroan memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 430/KMK.013/1992 tentang Pemberian Izin Usaha Perseroan di Jakarta tanggal 24 April 1992, sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 131/KMK.017/1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 430/KMK.013/1992 tentang Pemberian Izin Usaha Perseroan tanggal 30 Maret 1995 yang dalam keputusannya memberikan izin kepada Perseroan untuk dapat melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan prinsip syariah.